Menerima Kunjungan dari Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara Melakukan Koordinasi dan Audiensi Urgensi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Ketua DPRD Kab. Kolaka Bapak I Ketut Arjana, S.E dan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Kolaka Bapak Muh. Ajib Madjid, S.E Menerima Kunjungan dari Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara Melakukan Koordinasi dan Audiensi Urgensi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Dalam rangka mendukung penguatan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis pembangunan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara memandang perlu adanya sinergi dan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka terkait urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal, memiliki peran penting dalam melindungi kearifan lokal, mendorong inovasi, meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kabupaten Kolaka memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang beragam dan strategis, sehingga memerlukan pengaturan yang komprehensif melalui Peraturan Daerah.
Adapun pokok-pokok bahasan yang direncanakan dalam audiensi dimaksud antara lain:
1. urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kolaka;
2. ruang lingkup pengaturan Kekayaan Intelektual yang mencakup Kekayaan Intelektual komunal dan personal;
3. peran strategis DPRD dalam mendukung pembentukan kebijakan daerah di bidang Kekayaan Intelektual; dan
4. penguatan sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan terkait dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual daerah.
Selasa, 10 Februari 2026
Ruangan Ketua DPRD Kab. Kolaka






















