TUGAS DAN WEWENANG DPRD

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kolaka memiliki tugas dan wewenang yang harus dan dapat dilakukan. Berikut ini tugas dan wewenang DPRD Kolaka.

1. Membentuk peraturan daerah bersama wali kota bupati.

2. Membahas dan memberikan memberikan persetujuan rancangan perda mengenai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang diajukan bupati.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.

4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

5. Memilih bupati dan wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota atau bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau deĀ­ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

9. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: