Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan
Bagian Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Anggaran dan Pengawasan yang terdiri dari Anggaran, pengawasan, pengelolaan aspirasi dan fasilitasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, fasilitasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, fasilitasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan fasilitasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.
Sub Bagian Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi pembahasan LHP BPK, fasilitasi pembahasan LKPJ, fasilitasi pembahasan perda pertanggungjawaban keuangan, analisis bahan penegakan kode etik DPRD dan analisis Bahan Dukungan Pengawasan Penggunaan Anggaran.
Sub Bagian Pengelolaan Aspirasi dan Fasilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Daftar Inventarisir Masalah, fasilitasi pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat dan reses, penyusunan Pokok Pikiran DPRD, fasilitasi kegiatan Hearing/Dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat dan analisis hasil penjaringan aspirasi masyarakat.