Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Umum dan Keuangan yang terdiri dari Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan kenggaotaan DPRD, Sarana dan Prasarana, Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan;

b. pengelolaan dan penyelenggaraan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;

c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan;

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan Keanggotaan DPRD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan administrasi kepegawaian, penyediaan tenaga ahli, pengembangan SDM aparat, peningkatan SDM anggota DPRD, pengelolaan surat dan naskah dinas dan pengelolaan arsip.

Sub Bagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan sarana perlengkapan dan rumah tangga, pengadaan sarana perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan sarana perlengkapan dan rumah tangga, pendistribusian dan pengendalian bahan dan barang perlengkapan rumah tangga, pelaporan pengelolaan bahan, perlengkapan dan barang inventaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan penatausahaan keuangan, penyusunan dan analisis perencanaan keuangan, penyusunan RKA dan DPA baik induk maupun perubahan, pengelolaan pelaksanaan anggaran Sekretariat dan DPRD, penyusunan administrasi dan pembukuan keuangan, penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyusunan dan verifikasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ), penyusunan dan analisis laporan kinerja dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: