Sejarah DPRD

    Terbentuknya DPRD Kabupaten Kolaka merupakan konsekuensi dari berdirinya daerah otonom Kabupaten Jolaka pada 29 Februari 1960 berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Yacob Silondae sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kolaka pertama pada tanggal 29 Februari 1960, maka Gubernur Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) Andi Rivai Melantik Anggota DPRD Gotong Royong (DPRD-GR). Pelantikan Angoota DPR-GR digelar di Gedung Nasional Kolaka pada 21 Oktober 1961

    Berikut daftar nama Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Gotong Royong Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka : 

1.  Ketua adalah Yacob Silondae (Bupati Kepala Daerah) bukan anggota

2.  Wakil Ketua adalah CH. Pingkak dari Golongan Politik

Anggota-anggota :

1. Abdul Madjid dari Golongan Karya

2. Benyamin Guluh dari Golongan Karya

3. J. Sidupa dari Golongan Politik

4. Bakil Dahlan dari Golongan Karya (Angkatan Darat) 

5. S. Paimoen dari Golongan Karya (Polisi)

6. I.M. Ohyver dari Golongan Karya (Veteran)

7. Abdul Wahab dari Golongan Karya (Ulama Islam)

8. Ds. PR. Lawole dari Golongan Karya ( Ulama Kristen)

9. Andi Muharram dari Golongan Karya (Angkatan 45)

10.  Moh. Djafar Mekoa dari Golongan Karya  (Pemuda)

11. Baso Amusara dari Golongan Karya (Tani)

12. Muhidin Sanusi dari Golongan Karya ( Koperasi dan Pengusaha Nasional)

13. Andi Muhammad arsyad Topalesereng dari Golongan Karya (Buruh)

14. Nyonya J. Masie Taolo dari Golongan Karya (Wanita)

    Dalam perjalanan Kabupaten Kota telah 2 (dua) kali dimekarkan menjadi wilayah daerah otonom baru, yaitu Kabupaten Kolaka Utara dan Kolaka Timur. Kabupaten Kolaka Utara dimekarkan Tahun 2003 berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003. Sementara Kabupaten Kolaka Timur dimekarkan pada Tahun 2014 berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013. 

    Pasca pemekaran Kabupaten Kolaka Timur, jumlah kursi DPRd Kabupaten Kolaka ditetapkan menjadi 30 kursi dari sebelumnya 35 kursi. Penetapan jumlah kursi tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD pada Daerah Induk dan Pemekaran.  




Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: