detail

Rapat Dengar Pendapat Rdp Lintas Komisi I Ii Dan Iii Dprd Kab Kolaka Menindaklanjuti Surat Laskar An...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I, II, dan III DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti Surat Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara Tgl 21 September 2025

Blog Single

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I, II, dan III DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti Surat Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara Tgl 21 September 2025 No 057.9/rdpdprd/laki/sultra/IX/2025 Perihal Permintaan Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Perjanjian kerjasama antara Pemda Kolaka dengan PT.VALE Indonesia Tbk adalah tempat sosialisasi Grondbreaking berdasarkan Kontrak kerjasama Nomor 100.3.7/3651/2023.

2. Waktu perjanjian kerjasama antara Pemda Kolaka dengan PT.VALE Indonesia untuk penggunaan Kebun Raya berlaku sejak kapan dan berakhir kapan?

3. Hasil dari Kontrak kerjasama penggunaan Lahan Kebun Raya yang digunakan oleh PT.VALE IGP Pomalaa tercatat dalam APBD Kolaka atau bagaimana?

4. Jumlah luasan Kebun Raya berdasarkan SK Bupati Kolaka yang ditanda tangani oleh Bupati Kolaka Ahmad Safei tanggal 30 Oktober 2023 seluas 88 Ha, saat ini diduga tersisa kurang lebih 50,2 Ha.


Senin 06 Oktober 2025

Aula Rapat Lantai II DPRD Kab. Kolaka

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :