Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Komisi III DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2026 mengenai adanya dugaan terhadap PT. TRI ARTHA MANDIRI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Komisi III DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2026 mengenai adanya dugaan terhadap PT. TRI ARTHA MANDIRI dalam mengerjakan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kawasan Tondowolio di Kecamatan Tangetada. Kabupaten Kolaka, telah menggunakan Material Jenis Batuan yang diduga berasal dari wilayah yang tidak memiliki Izin Usaha pertambangan.
Selasa, 6 Oktober 2026
Aula Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Kolaka





















