Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Komisi II DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti surat DPD LSM LIRA Indonesia Kabupaten Kolaka Nomor: 492/DPD LIRA-KLK/VII/2026, Terkait Klarifikasi Kepatuhan Persyaratan Keberadaan SPBE PT Niaga Jaya Migas.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Komisi II DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti surat DPD LSM LIRA Indonesia Kabupaten Kolaka Nomor: 492/DPD LIRA-KLK/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026, Terkait Klarifikasi Kepatuhan Persyaratan Keberadaan SPBE PT Niaga Jaya Migas.
RDPU ini dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan, klarifikasi, data dan informasi secara objektif dan berimbang terkait keberadaan dan operasional SPBE PT Niaga Jaya Migas yang berlokasi di Jalan Poros Kolaka-Pomalaa, Desa Watalara, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, khususnya mengenai pemenuhan persyaratan administrasi, perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, bangunan, keselamatan dan aspekĀ teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumat, 11 September 2026
Aula Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Kolaka





















