Pemerintah Kecamatan Tanggetada bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Memfasilitasi Pertemuan dan Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat dan PT.Agrinas Palma Nusantara.
Pemerintah Kecamatan Tanggetada bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Memfasilitasi Pertemuan dan Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat dan PT.Agrinas Palma Nusantara.
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kab. Kolaka dalam hal ini Komisi I dan Komisi II DPRD Kab. Kolaka, Nomor 400.14.6/231/DPRD/2026 pada hari Jum'at tanggal, 28 Agustus 2026.
Tentang aspirasi dan pernyataan sikap Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan (HIPPMA KOLSEL) terkait status dan pengelolaan lahan masyarakat di Kecamatan Tanggetada, khususnya mengenai keberlanjutan kerja sama masyarakat dengan PT. Damai Jaya Lestari, dengan Masyarakat dan pengambil alihan Lahan masyarakat oleh PT. Agrinas Palma Nusantara.
Serta dampak penetapan kawasan dan berdasarkan kebijakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jumat, 04 September 2026
Aula Kantor Kecamatan Tanggetada





















