Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kab. Kolaka terkait Ketidakpuasan Masyarakat tentang Pembagian Hasil Kelapa Sawit dan Ganti Rugi Tanaman di Kebun Masyarakat yang Telah Dirusak dengan Perusahaan Kelapa Sawit PT. Damai Jaya Lestari (DJL
Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kab. Kolaka terkait Ketidakpuasan Masyarakat tentang Pembagian Hasil Kelapa Sawit dan Ganti Rugi Tanaman di Kebun Masyarakat yang Telah Dirusak dengan Perusahaan Kelapa Sawit PT. Damai Jaya Lestari (DJL).
Menindak lanjuti keluhan yang disampaikan bapak Andi Basri terkait bagi hasil yang belum terbayarkan sampai saat ini.
Dari hasil pembahasan bersama, Komisi II, pihak DJL, pemerintah desa oneha dan Andi Basri yang didampingi oleh bapak Komaruddin dan bapak Sabaruddin disimpulkan sbb:
1. pembayaran bagi hasil tersebut belum terbayarkan sampai saat ini di karenakan perbedaan luas lahan antara legalitas yg dimiliki bapak Andi basri dan data yang ada pada pihak PT DJL.
Pada legalitas Andi Basri luasan tanahnya seluas 4 ha sedangkan pada pihak PT DJL luasan tanah Andi Basri hanya 1,81 ha.
Sehingga Andi Basri menolak pembayaran bagi hasil dengan luasan berdasar data pihak PT DJL.
2. Dengan adanya perbedaan tersebut maka komisi II DPRD Kolaka merekomendasikan pemerintah desa oneha melakukan pengukuran ulang lahan milik Andi Basri dan memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut agar pembayaran bagi hasil dapat segera terselesaikan,dan tidak ada pihak2 yg dirugikan.
3. Komisi II DPRD Kolaka akan melakukan pendampingan pada proses penyelesaian masalah tersebut guna memastikan penyelesaian berjalan secara proposional dan tidak ada interpensi dari pihak lain.
Ruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Kolaka
Jumat 13 Juni 2025