detail

Rapat Dengar Pendapat Rdp Oleh Komisi Iii Dprd Kab Kolaka Menindaklanjuti Surat Dari Rakyat Nusantar...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Oleh Komisi III DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti Surat Dari RAKYAT NUSANTARA Nomor : 043/B/Sek/09/2025 Perihal Permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP ) Dengan Pihak PT.IPIP Pomalaa.

Blog Single

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Oleh Komisi III DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti Surat Dari RAKYAT NUSANTARA Nomor : 043/B/Sek/09/2025

Perihal Permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP ) Dengan Pihak PT.IPIP Pomalaa, dengan permasalahan sebagai berikut:

1. Diduga PT.IPIP Pomalaa telah melakukan aktivitas Pertambangan Batu tanpa memiliki IUP Operasi Produksi dari Pemerintah sebagaimana Undang-undang yang berlaku.

2. Diduga PT.IPIP Pomalaa telah mengunakan jalan umum yang belum memillki izin penggunaan penyeberangan jalan dari Pemerintah untuk untuk menyeberangkan material Barang-barangnya dari pelabuhan menuju wilayah Proyek Smelter sehingga hal ini.

3. Diduga PT.IPIP Pomala Lalai dalam penerapan K3 sehingga menyebabkan banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi di Wilayah Proyek PT.IPIP Pomalaa bahkan diduga ada Karyawan yang telah meninggal dunia.

4. Meminta PT.IPIP Pomalaa membuka data tenaga kerja Asing dan Tenaga kerja Lokal yang bekerja di Perusahaan PT.IPIP Pomalaa.


Selasa, 13 Januari 2025

Aula Rapat Lantai II DPRD Kab. Kolaka

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :