Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Kab. Kolaka Menindak Lanjuti Surat dari Pak. Munir Sulaiman Tanggal 17 Maret 2025 Terkait RDP Tentang Pemilik Lahan Rayon Lambuato tentang
Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Kab. Kolaka Menindak Lanjuti Surat dari Pak. Munir Sulaiman Tanggal 17 Maret 2025 Terkait RDP Tentang Pemilik Lahan Rayon Lambuato tentang :
1. Persoalan Penyerobotan Lahan oleh PT. IPIP dan PT. RIMAU
2. Masalah Penetapan Kawasan Hutan Rayon Lambuato dan Sekitarnya (Kilo 4, Kilo 6, Kilo 10 dan IUP PT. SLG)
3. Pemerintah Desa Sopura yang Menjabat Sekarang Tidak Mengakui Surat-surat Legal Standing yang Pemilik Lahan Pegang Sesuai Seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) Tersebut yang disahkan oleh Pak Desa Tahun 1984
Ruangan Komisi 1 DPRD Kab. Kolaka
30 April 2025