detail

Rapat Dengar Pendapat Rdp Oleh Komisi 1 Dprd Kab Kolaka Menindak Lanjuti Surat Dari Pak Munir Sulaim...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Kab. Kolaka Menindak Lanjuti Surat dari Pak. Munir Sulaiman Tanggal 17 Maret 2025 Terkait RDP Tentang Pemilik Lahan Rayon Lambuato tentang

Blog Single

Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 1 DPRD Kab. Kolaka Menindak Lanjuti Surat dari Pak. Munir Sulaiman Tanggal 17 Maret 2025 Terkait RDP Tentang Pemilik Lahan Rayon Lambuato tentang :

1. Persoalan Penyerobotan Lahan oleh PT. IPIP dan PT. RIMAU

2. Masalah Penetapan Kawasan Hutan Rayon Lambuato dan Sekitarnya (Kilo 4, Kilo 6, Kilo 10 dan IUP PT. SLG)

3. Pemerintah Desa Sopura yang Menjabat Sekarang Tidak Mengakui Surat-surat Legal Standing yang Pemilik Lahan Pegang Sesuai Seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) Tersebut yang disahkan oleh Pak Desa Tahun 1984

Ruangan Komisi 1 DPRD Kab. Kolaka

30 April 2025

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :