Komisi III DPRD. Kab. Kolaka Menerima Aspirasi dari Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kolaka DPC Permahi Kolaka
Komisi III DPRD. Kab. Kolaka Menerima Aspirasi dari Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kolaka DPC Permahi Kolaka Terkait Temuan Yang di Dapatkan dilapangan Yakni Sudah Terjadinya Aktivitas Penggalian Pasir (Tambang C) Dalam Jumlah Yang Tidak Sedikit di Kab. Kolaka yang Dilakukan Oleh Oknum Perusahaan yang Kami Duga Tidak Mengantongi Izin SIPB, SIPD, Atau SIPR Galian C di Kab. Kolaka Telah Merusak Lingkungan.
Berdasarkan Temuan dan Kajian Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kolaka (HMI) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) Cabang Kolaka Bahwa Perusahaan Tambang C yang Sedang Beroprasi di Kab. Kolaka Kami Duga Telah Melanggar Peraturan UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 Serta Telah Merusak Lingkungan yang Kami Duga Telah Melanggar Aturan UU No 32 Tahun 2009.