Rapat Koordinasi Tekhnis Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM dan Liquefied Petroleum Gas LPG.
Sekretaris Komisi II DPRD Kab. Kolaka Bapak Bahana Alam Sultan, S.H Menghadiri Rapat Koordinasi Tekhnis Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM dan Liquefied Petroleum Gas LPG.
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-411-2026 Tahun 2026. Tanggal 25 September 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan pendistribusian BBM dan Liquefied Petroleum Gas LPG di Kabupaten Kolaka,
Sebagai upaya untuk menjamin kelancaran, ketepatan sasaran dan ketersediaan Pasokan BBM dan LPG 3 Kg bagi masyarakat, perlu dilakukan koordinasi pengawasan secara terpadu.
Selasa, 13 Oktober 2026
Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kab. Kolaka





















