Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Komisi II DPRD Kab. Kolaka terkait pengelolaan Pasar Sentral Dawi-Dawi, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Komisi II DPRD Kab. Kolaka.
Rapat Dipimpin Oleh Ketua Komisi II DPRD Kab. Kolaka Bapak Trimo Bersama Sekretaris Komisi II Bapak Bahana Alam Sultan, S.H dan Anggota DPRD Ibu Netti, S.Sos.
Menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Wilayah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPW KPK Tipikor) Sulawesi Tenggara perihal permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait pengelolaan Pasar Sentral Dawi-Dawi, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Serta adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan retribusi yang belum disertai bukti pembayaran resmi dan belum transparannya pengelolaan pasar, maka DPRD Kabupaten Kolaka memandang perlu untuk melakukan pembahasan dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Selasa, 27 Oktober 2026
Aula Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Kolaka





















