Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Komisi I DPRD Kab. Kolaka terkait proses pengajuan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tamalaki
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Komisi I DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti surat permohonan Koalisi Ormas Tamalaki Mekongga Raya perihal permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait proses pengajuan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tamalaki dan tindak lanjut permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Pemerintah Kabupaten Kolaka, khususnya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka.
Rapat ini dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan, klarifikasi, serta pandangan dari pihak terkait mengenai proses administrasi pendaftaran Ormas Tamalaki, termasuk kendala yang dihadapi dalam pengajuan penerbitan SKT, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Rabu, 21 Oktober 2026
Aula Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka





















