detail

Rapat Dengar Pendapat Rdp Oleh Komisi Iii Dprd Kab Kolaka Tentang Pt Wajah Inti Lestari

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Oleh Komisi III DPRD Kab. Kolaka tentang PT Wajah Inti Lestari

Blog Single

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Oleh Komisi III DPRD Kab. Kolaka Menindaklanjuti Surat Rakyat Nusantara pada Tanggal 6 Februari 2025 No.028/B/Sek/02/2025 Perihal Permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jilid II Terkait :

1. Dugaan PT.WIL Tidak Memiliki Izin Tarsus diwilayah Titik Koordinat dari Kementrian Namun Pelabuhan Tersebut Telah Digunakan.

2. Ditemukan Penimbunan Laut diduga Pembuatan Pelabuhan Baru PT.Wajah Inti Lestari di Wilayah Koordinat Latitude di Desa Muara Lapao-pao

3. PT.Wajah Inti Lestari Kurang Memiliki Kontribusi Bagi Masyarakat Kec. Wolo Bagi Segi CSR atau PPM

4. Diduga Tidak Memberdayakan Perusahaan Lokal 

5. Ditemukannya Sebuah Kecelakaan Kerja yang Mengakibatkan Karyawan PT.WIL Meninggal Dunia dan Hingga Saat Ini Kami Duga Belum Ada Kejelasan Sanksi Hukum Pihak Perusahaan 

6. Diduga Ditemukannya diwilayah Aktivitas Penambangan PT. Wajah Inti yang Layak Sehingga Potensi Mengakibatkan Pencemaran Lingkungan di wilayah Pesisir Pantai 

7. Duduga PT.Wajah Inti Lestari Tidak Melaksanakan Good Minung Practive/Kaidah Pertambangan yang Baik Sebagaimana Amanat Undang-undang

8. Diduga PT.Wajah Inti Lestari tidak Melakukan Reklamasi Pasca Tambang yang Berdasarkan Pengamatan Kami Wilayah Bukaan Lahan PT.WIL yang Sudah di Tambang Seharusnya Sudah Bisa di Reklamasi Sebagaimana Perintah Undang-undang


Aula Lantai II DPRD Kab. Kolaka

09 Mei 2025

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :