Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Perbub No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ketua Komisi III DPRD Kab. Kolaka Bapak Israfil dan Sekretaris Komisi III DPRD Kab. Kolaka Bapak Anhar, S.H Menghadiri Rapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bersama Perusahan-perusahaan Terkait untuk Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bupati Kab. Kolaka pada saat Kunjungan ke Perusahaan Beliau Menegaskan Pelaksanaan Rekruitmen Tenaga Kerja, Berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2024 tentang Penempatan tenaga Kerja dalam Negeri, perda No. 19 tahun 2022 tentang pemberdayaan tenaga Kerja Lokal, dan Perbub No. 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Perbub No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kantor Disnakertrans Kab. Kolaka
02 Mei 2025