Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris DPRD

Sekretariat Dewan Perkawilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati Kolaka melalui Sekretaris Daerah .

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhann

Sekretaris DPRD Melaksanakan Tugas:

1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;

2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan

4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD..

Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: