- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH KETUA DAN WAKIL KETUA BAZNAS KAB. KOLAKA PERIODE 2022-2027
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) DENGAN TEMA “
- Musrenbang dan Pelaksanaan Serbu Vaksin Di Kecamatan Tanggetada
- Penyerahan Laporan dan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- PENGAMBILAN SUMPAH /JANJI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021
- Seremonial Peletakan Batu Pertama Proyek Terminal Liquefied Petroleum Gas
- KETUA DPRD KOLAKA Ir. SYAIFULLAH HALIK MEMIMPIN UPACARA PENURUNAN BENDERA MEMPERINGATI HARI ULANG TA
- UPACARA ZIARAH NASIONAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE-76 TAHUN 2021
- RAPAT PARIPURNA
DPRD Kolaka gelar rapat paripurna penyerahan aset Pemkab
DPRD Kolaka gelar rapat paripurna penyerahan aset Pemkab

Keterangan Gambar : Suasana rapat paripurna yang di gelar DPRD Kolaka penyerahan aset pemkab (Foto Antara/ Darwis)
PARLEMENKOLAKA-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Sultra menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah setempat dalam rangka persetujuan pemindahtanganan aset tetap milik Pemkab kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Rapat yang di pimpin Wakil Ketua I DPRD,Sudirman bersama Wakil Ketua II H. Syakhruddin di hadiri Forkopimda serta anggota legislatif lainnya di aula utama kantor dewan itu.
Mewakil Bupati, Asisten III Setda Kolaka, Zulkarnain dalam sambutannya mengatakan penyerahan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa tanah persiapan pembangunan perumahan seluas empat hektar lebih.
Menurutnya Lokasi tanah yang berada di Desa Tikonu Kecamatan Wundulako seluas 30 hektar itu sisanya akan dibangun perumahan yang diperuntukkan bagi ASN.
" Luas lokasi milik Pemkab sekitar kurang lebih 30 hektar dimana 26 hektar diperuntukkan buat perumahan ASN sementara empat hektar diberikan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah," katanya.
Yang menjadi dasar pemindahtanganan aset milik Pemkab kata dia adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara dan Daerah, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik Daerah.
Selain itu lanjut Zulkarnain Peraturan Bupati Kolaka nomor 26 tahun 2017 tentang pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah serta SK Bupati nomor 188.45/306/2017 tentang pembentukan tim pemanfaatan lahan pemda pembangunan perumahan ASN dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Lokasi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah yang tertuang dalam SK Bupati juga berada di desa Tikonu," ungkap Zulkarnain.
Pemda kata Zulkarnain berharap pemindah tanganan aset ini bisa di setujui oleh DPRD karena sudah memenuhi syarat sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016.
Menanggapi hal itu wakil ketua DPRD,Sudirman memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang sudah menyerahkan aset berupa tanah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat bersama unsur pimpinan serta anggota dewan lainnya guna memberikan tanggapan atas inisiatif Pemkab yang telah menyerahkan aset kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Politisi Gerindra itu.
Sumber : https://sultra.antaranews.com
Pewarta : Darwis Sarkani
Editor: M Sharif Santiago
COPYRIGHT © ANTARA 2019