- APBD-P Kolaka 2023 Disepakati Rp1,88 Triliun
- DPRD Kolaka Bahas Komposisi APBD-P 2023
- KETUA DPRD JADI PEMBICARA SOSIALISASI BAGI PEMILIH PEMULA
- KETUA DPRD KABUPATEN KOLAKA HADIRI PELANTIKAN PNS LINGKUP PEMKAB KOLAKA
- DPRD MINTA PERTAMINA BERKONTRIBUSI MEMBANGUN KOLAKA
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wakil Ketua DPRD Kolaka Hadiri Penanaman Pohon di Pantai Burung Bur
- Ketua DPRD Kolaka Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Kabupaten Kolaka
- TUJUH FRAKSI DPRD TOLAK RUU KESEHATAN
- SAFARI RAMADHAN, DPRD KOLAKA BAGIKAN PAKET SEMBAKO
- SWITCH ON LAMPU JALAN BY PASS KOLAKA-POMALAA, BUPATI HIMBAU KADIS KOMINFI PASANG CCTV TIAP SIMPANG J
SEJARAH DPRD KABUPATEN KOLAKA
SEJARAH DPRD KABUPATEN KOLAKA
Guna merealisasikan lebih lanjut daripada undang-undang nomor 29 tahun 1959tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, dan setelah pelantikan dan pengambilan sumpah Bapak Yacob Silondae sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kolaka yang Pertama pada tanggal 29 Februari 1960, maka dalam wakrtu yang tidak terlalu lama oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan Tenggara(Sulselra) Bapak Andi Rivai melantik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) yang pertama pada tanggal 21 Oktober 1961 bertempat di gedung Nasional Kolaka berdasarkan Surat keputusan Gibernur Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara Nomor 287 Tanggal 2 Maret 1961. Adapun daftar nama-nama Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ketua adalah Yacob Silondae (Bupati Kepala Daerah) bukan Anggota
2. Wakil Ketua adalah CH. Pingak dari Golongan Politik
Anggota-anggota:
1. Abdul Madjid dari Golongan Karya
2. Benyamin Gulu dari Golongan Karya
3. J. Sidupa dari Golongan Publik
4. Bakil Dahlan dari Golongan Karya (Angkatan Darat)
5. S. Paimoen dari Golongan Karya (Polisi)
6. I.M Ohyver dari Golongan Karya (Veteran)
7. Abdul Wahab dari golongan Karya (Ulama Islam)
8. Ds. PR. Lawole dari Golongan Karya (Ulama Kristen)
9. Andi Muharram dari Golongan Karya (Angkatan 45)
10. Moh. Djafar Mekoa dari Golongan Karya (Pemuda)
11. Baso Amusara dari Golongan Karya (Tani)
12. Muhidin Sanusi dari Golongan Karya ( Koperasi dan Pengusaha Nasional)
13. Andi Muh. Arsyad Topalereseng dari Golongan Karya (Buruh)
14. Nyonya J. Masie Taolo dari Golongan Karya (Wanita)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka berkedudukan di ibukota Pemerintahan Kabupaten Kolaka. Sebagai lembaga politik, posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka sebagaiman diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membentuk peraturan daerah (fungsi legislasi), sinkronasi program dan penganggaran (fungsi anggaran) dan melakukan pengawasan atau implementasi kebijakan dan peraturan daerah (fungsi kontrol), bagi kesejahteraan rakyat Kabupaten Kolaka. Keanggotaan DPRD Kabupaten Kolaka terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang terpilih berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak /peringkat pada pemilihan umum (pemilu). Jumlah keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Kolaka yaitu 35 orang yang berasal dari 15 partai politik peserta pemilu. Anggota DPRD terpilioh tersebut dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara pada 27 Oktober 2009 melauli keputusan Gubernur No. 564/2009 tertanggal 20 Oktober 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka, 2009). Berdasarkan jumlah anggota terpilih yang dilantik oleh Gubernur Sultra dapat diketahui keanggotaan DPRD Kolaka menurut asal partai politik, dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
No | Nama Partai Politik | Jumlah |
1 | Partai Amanat Nasional | 4 Anggota |
2 | Partai Demokrat | 3 Anggota |
3 | Partai Keadilan Sejahtera | 3 Anggota |
4 | Partai Golkar | 3 Anggota |
5 | Partai Persatuan Pembangunan | 4 Anggota |
6 | Partai Gerindra | 1 Anggota |
7 | Partai Peduli Rakyat Nasional | 3 Anggota |
8 | Partai Pembaharuan Demokrasi Pancasila | 1 Anggota |
9 | Patai Hanura | 3 Anggota |
10 | Partai Bintang Reformasi | 1 Anggota |
11 | Partai Bulan Bintang | 2 Anggota |
12 | Partai Demokrasi Kebangsaan | 1 anggota |
13 | Partai Penegak Demokrasi Indonesia | 1 Anggota |
14 | Partai Demokrasi Pembaharuan | 2 Anggota |
15 | Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia | 3 Anggota |
Total | 35 Anggota |
Setiap Anggota DPRD terwadai dan bergabung ke dalam fraksi-fraksi:
1. Fraksi Amanat Reformasi berjumlah 5 orang
2. Fraksi Partai Demokrat Raya berjumlah 4 orang
3. Fraksi Keadilan sejahtera berjumlah 3 orang
4. Fraksi Golkar berjumlah 3 orang
5. Fraksi Persatuan Pembangunan berjumlah 5 orang
6. Fraksi Peduli Rakyat berjumlah 3 orang
7. Fraksi penegak Hanura berjumlah 4 orang
8. Fraksi Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia berjumlah 3 orang)
9. fraksi Gabungan Bulan Bintyang Reformasi berjumlah 5 orang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai perangkat organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Alat-alat kelengkapan Dewan berfungsi sebagai akomodasi dan distribusi tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terwadahi didalam struktur alat kelengkapan tersebut. Alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersifat tetap dan bersifat sementara, terdiri atas:
a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Badan Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD);
e. Badan Anggaran (Banggar);
f. Badan Kehormatan (BK);
g. Panitia Khusus (Pansus);
h. Panitia Kerja (Panja); dan
i. Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.