- SWITCH ON LAMPU JALAN BY PASS KOLAKA-POMALAA, BUPATI HIMBAU KADIS KOMINFI PASANG CCTV TIAP SIMPANG J
- APBD 2023 KOLAKA DISEPAKATI Rp 1,67 TRILIYUN
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH KETUA DAN WAKIL KETUA BAZNAS KAB. KOLAKA PERIODE 2022-2027
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) DENGAN TEMA “
- Musrenbang dan Pelaksanaan Serbu Vaksin Di Kecamatan Tanggetada
- Penyerahan Laporan dan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- PENGAMBILAN SUMPAH /JANJI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021
- Seremonial Peletakan Batu Pertama Proyek Terminal Liquefied Petroleum Gas
- KETUA DPRD KOLAKA Ir. SYAIFULLAH HALIK MEMIMPIN UPACARA PENURUNAN BENDERA MEMPERINGATI HARI ULANG TA
DPRD Kolaka serahkan empat perda Inisiatif
DPRD Kolaka serahkan empat perda Inisiatif

Keterangan Gambar : Penyerahan Raperda dari DPRD ke Pemda Kolaka
DPRD KOLAKA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka,Sultra, menyerahkan empat rancangan peraturan daerah inisiatif dewan tiu kepada Bupati saat menggelar rapat paripurna di ruang rapat kantor dewan itu, Selasa.
Usai menerima raperda itu,Bupati Kolaka Ahmad Safei memberikan apresiasi yang tinggi atas pengusulan raperda usul inisiatif DPRD sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya keempat raperda itu yakni perlindungan profesi guru,Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah,Penyelenggaran dan Pengelolaan Perpustakaan Daerah, dan Raperda Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Bupati Kolaka Ahmad Syafei mengatakan, "raperda mengenai perlindungan hukum bagi profesi guru merupakan bagian integral dari upaya untuk memenuhi hak-hak guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen," katanya.
Guru, kata Safei, merupakan sebuah profesi yang sangat vital dalam dunia pendidikan dan merupakan pelaksana pendidikan dan pembelajaran,karena tanpa adanya guru maka tujuan pendidikan serta pembelajaran akan sulit tercapai.
Meskipun demikian lanjut Safei,semua profesi memiliki tantangan dan resiko yang sangat tinggi apalagi guru dalam menjalankan profesinya maka Pemerintah wajib memberikan perlindungan.
" Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum profesi,keselamatan dan kesehatan kerja atau hak atas kekayaan intelektual meskipun landasan yuridisnya sudah ada namun masih sering mengalami kekerasan dan intimidasi," ungkap Safei.
Begitu juga dengan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah,Pemerintah lanjut dia diharpakan dapt bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah,memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,mendorong pembangunan daerah dan memperkenalkan sebagai daya tarik destinasi wisata,
Sementara Raperda tentang Penyelenggaran dan Pengelolaan Perpustakaan Daerah,jelas Bupati dua periode itu menjelaskan perpustakaan mempunyai posisi yang strategis dalam masyarakat karena bertugas mengumpulkan, mengelola dan menyediakan rekaman pengetahuan untuk dibaca dan dipelajari.
" Pemerintah mengharapkan raperda ini dapat mendorong pemanfaatan perpustakaan seluas-luasnya oleh masyarakat serta menjamin ketersediaan layanan perpustakaan yang merata," jelas mantan sekda Kolaka itu,
Terkait Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Ahmad Safei juga menyatakan raperda tersebut merupakan upaya memperkuat perekonomian desa dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usai memberikan sambutan pada rapat paripurna itu,Ketua DPRD Parmin Dasir menyerahkan dokumen empat raperda usul inisiatif dewan kepada Bupati Kolaka untuk dibahas lebih lanjut.
Sumber : https://sultra.antaranews.com
Pewarta : Darwis Sarkani
Editor: Hernawan Wahyudono
COPYRIGHT © ANTARA 2019